Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Friday, November 22, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

AS Cabut Status Negara Berkembang, Bagaimana Daya Saing Barang RI?

Ilustrasi. Dok. Pinterest

Topcareer.id – Setelah Trump mengumumkan bahwa Indonesia tak lagi berstatu sebagai negara berkembang, Presiden Indonesia Joko Widodo merespon dengan mastikan status Indonesia yang jadi negara maju di mata AS tak akan berdampak pada fasilitas Generalize System of Preference (GSP) atau keringanan bea masuk impor barang ke Amerika Serikat (AS).

Namun, perubahan status ini membuat Indonesia akan mudah kena ‘jebakan’ penghadangan produk masuk pasar AS dalam hal isu subsidi barang.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Bidang Hubungan Internasional Shinta W Kamdani menyebut berubahnya status dari negara maju ke berkembang akan membuat Indonesia rentan terkena tuduhan subsidi dari Amerika Serikat (AS).

Saat masih menyandang status sebagai negara berkembang, Indonesia berhak mensubsidi produknya paling besar 2% dari harga pasar. Namun berubahnya status membuat Indonesia nantinya hanya bisa mensubsidi sebesar 1%.

Tentunya ini akan mempersulit produk-produk Indonesia untuk mengembangkan pasarnya dengan lebih besar di AS karena dari segi harga berpotensi tak lagi berdaya saing.

Dari segi pemerintah, tuduhan subsidi bisa mengenai Indonesia karena dua hal. Pertama, karena toleransi untuk Indonesia yang lebih rendah, sehingga Indonesia akan semakin sulit untuk membela diri bahwa Indonesia tidak menyubsidi produk tersebut.

Kedua, AS dan negara maju lain sangat sering melakukan klaim particular market situation kepada emerging countries seperti China, India dan juga Indonesia dalam kasus-kasus CVD (countervailing duties/bea masuk anti-subsidi).

Klaim particular market situation artinya AS dan Uni Eropa kerap menolak untuk mengakui bahwa negara anggota WTO tertentu (negara yang dituduh dalam CVD) melakukan praktik perdagangan yang baik dan sehat sesuai dengan konsep market economy.

Indonesia pernah terkena kasus ini pada tahun 2017 silam. Kala itu, produk yang terkena adalah biofuel sehingga Indonesia tidak bisa lagi ekspor biofuel ke AS.

Dampak lebih parahnya, nama Indonesia harus tercoreng karena secara yurisprudensi, Indonesia dianggap bukan market economy. Sekaligus menciptakan asumsi di AS terhadap pola perdagangan Indonesia yang kerap dicurigai mengandung unsur praktik persaingan yang tidak sehat. *

the authorRino Prasetyo

Leave a Reply