Topcareer.id – Meskipun warga +62 senang karena ada penambahan libur selama 4 hari di tahun 2020 ini, tapi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) sepertinya harus gigit jari dulu, nih.
Pasalnya para PNS harus menunggu keputusan presiden terlebih dahulu untuk mengetahui cuti yang berlaku untuk mereka.
“Mengacu Pasal 333 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, disebutkan Presiden dapat menetapkan cuti bersama bagi PNS melalui Keputusan Presiden. Jadi, khusus untuk PNS, penambahan cuti bersama tahun 2020 menunggu Keputusan Presiden,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono di Jakarta pada Selasa (10/3/2020).
Baca juga: Asyik! Hari Libur dan Cuti Bersama di 2020 Bertambah. Ini Tanggalnya
Paryono juga mengatakan bahwa peraturan tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan para PNS.
“Jadi peraturan tersebut juga mengatur bahwa cuti bersama bagi PNS tidak mengurangi hak cuti tahunan dan PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” tuturnya. *
Editor: Ade Irwansyah