Topcareer.id– Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan sejumlah aturan sebagai langkah pencegahan virus corona pada satuan pendidikan.
Salah satunya memperbolehkan murid, guru dan staf sekolah untuk libur selama 14 hari jika mereka baru berpergian ke negera-negara yang terindikasi terjangkit virus corona.
Kemendikbud juga mengingatkan untuk semua orang yang berada disekolah untuk tidak berbagi makanan, minuman, bersalaman, cium tangan, berpelukan atau melakukan kontak fisik lainnya selama virus yang telah memakan ribuan korban tersebut lenyap dari Indonesia.
Baca juga: Elbump dan Cara Lain Salaman untuk Cegah Penularan Virus Corona
Selain itu, Kemendikbud juga meminta agar seluruh sekolah yang ada di Indonesia untuk menyediakan tempat cuci tangan, sabun, dan tissue diberbagai lokasi strategis di lingkungan sekolah. *
Editor: Ade Irwansyah