Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Friday, November 22, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Akhirnya, ASN Boleh Kerja dari Rumah Sampai 31 Maret 2020

Dok. iNews

Topcareer.id – Wabah Covid-19 ditetapkan sebagai bencana nasional. Hal ini membuat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan edaran yang isinya memperbolehkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah.

“Maksut dan tujuan surat edaran ini, sebagai pedoman bagi instansi pemerintah maupun lembaga dan daerah dalam pelaksaan tugas dan kedinasan yang berkaitan dengan ASN dengan bekerja dirumah atau tempat tinggalnya dalam upaya pencegahan dan meminimalisir penyebaran Covid-19 ini.” kata Tjahjo dalam telekonferensi di akun YouTube resmi Kemenpan-RB, Senin (16/3/2020).

“Kami tegaskan lagi, jadi ini tidak diliburkan, melainkan diberikan tugas untuk tetap bekerja dari rumah masing-masing,” tambahnya.

Baca juga: Minimalisir Penularan Virus Corona, Waspadai Benda-benda Ini

Pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut atas efektivitas pelaksanaannya yang segera dilaporkan kepada Menteri PAN-RB.

Dalam surat edaran nomor 19 Tahun 2020 itu, para ASN dapat bekerja dari rumah, namun PPK masing-masing instansi harus memastikan setidaknya terdapat 2 level Pejabat Struktural tertinggi yang tetap melaksanakan tugasnya di kantor. Hal tersebut agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Sistem bekerja dari rumah inipun harus mempertimbangkan berbagai kondisi seperti jenis pekerjaan, peta sebaran Covid-19 resmi dari Pemerintah, domisili pegawai, kondisi kesehatan pegawai, kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit Covid-19), riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari terakhir, riwayat interaksi pegawai dengan penderita Covid-19 dalam 14 hari terakhir, serta efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.

Selain itu MenPAN-RB juga memastikan sistem tersebut tidak akan mengurangi tinjangan kinerja (Tukin) para ASN.

“Pemerintah tetap memberikan tunjangan kinerja bagi aparatur sipil negara yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah,” tegas Tjahjo. *

Editor: Ade Irwansyah

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply