Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, April 19, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

ASN Kerja dari Rumah, KemenPANRB: Jangan Diartikan Liburan!

Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini. Sumber foto: menpan.go.id

Topcareer.id – Beberapa waktu lalu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan edaran terkait sistem bekerja dari rumah bagi para ASN sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.

Sayangnya, masih banyak anggapan yang memaknai hal tersebut sebagai hari libur. Hal ini membuat KemenPANRB angkat bicara.

“Jadi sekali lagi bukan diliburkan, tetapi bekerja dari rumah. Karena banyak yang menyalahartikan kerja di rumah berarti dia vacation atau libur,” tegas Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (17/03/2020).

Baca berita sebelumnya: Akhirnya, ASN Boleh Kerja dari Rumah Sampai 31 Maret 2020

Rini kembali mengingatkan, tujuan dari ASN bekerja di rumah adalah supaya social distancing bisa berjalan maksimal sehingga dapat meminimalisir penyebaran Covid-19.

“ASN yang bekerja di rumah tidak diperbolehkan untuk meninggalkan tempat tinggalnya, kecuali untuk keperluan mendesak, serta seminimal mungkin melakukan kontak fisik dengan orang lain.” tambahnya.

Lebih lanjut, Rini menegaskan bahwa fungsi pengawasan akan tetap berlaku sebagaimana fungsi pengawasan bagi PNS pada umumnya apabila ASN tersebut bekerja di kantor.

“Bagi ASN yang bekerja di rumah, PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS tetap berlaku bagi ASN karena ASN masih dalam koridor bekerja, meskipun tidak bekerja dari kantor.” tutupnya.

Editor: Feby Ferdian

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply