Topcareer.id – Dalam upaya mendukung pencegahan penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan membebaskan cukai etil alkohol sebagai bahan baku pembuatan hand sanitizer, surface sanitizer dan antiseptik.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, pengusaha pabrik atau etil alkohol dapat mengajukan permohonan pembebasan cukai.
Dengan syarat, ada bukti pemesanan etil alkohol tersebut dilakukan oleh instansi pemerintah maupun non-pemerintah yang berkaitan dengan penanganan virus korona.
Baca juga: Perangi COVID-19, Produsen Parfum Louis Vuitton Bantu Buat Hand Sanitizer
“Jika pemesanan dilakukan oleh instansi pemerintah, cukup dengan surat pernyataan dari pimpinan instansi pemerintah yang menyatakan etil alkohol tersebut akan digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19,” Kata Heru, Rabu (18/3./2020).
Ia juga menambahkan jika pemesanan dilakukan oleh organisasi non-pemerintah, cukup dengan surat rekomendasi dari instansi pemerintah yang menangani penanggulangan bencana.
Pembebasan cukai etil alkohol merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan 172/PMK.04/2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai 43/BC/2017.
Heru juga meminta kepada jajarannya agar mempercepat pelayanan serta bimbingan teknis untuk pembebasan cukai tersebut.
Bea Cukai telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai SE-04/BC/2020 yang ditandatangani pada 17 Maret 2020 Sebagai pedoman pembebasan cukai etil alkohol.*
Editor: Ade Irwansyah