Topcareer.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan kebijakan stimulus untuk menjaga pertumbuhan perekonomian nasional.
Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan OJK nomor 11/POJK.03/2020 memperbolehkan Bank menentukan pengusaha usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terkena imbas pandemi Covid-19 untuk melakukan atau tidak melakukan restrukturisasi kredit.
Bank juga diminta untuk melonggarkan penundaan pembayaran. Entah itu pembayaran pokok, bunga, atau bahkan keduanya.
Sementara itu, OJK telah mengeluarkan kebijakan kelonggaran penilaian kualitas kredit hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok, bunga atau margin (bagi) hasil untuk kredit sampai dengan Rp 10 miliar.
Kualitas kredit atau pembiayaan yang mendapat kemudahan restrukturisasi pun otomatis menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Stimulus ini akan berlaku hingga tanggal 31 Maret 2020.
Editor: Feby Ferdian