Topcareer.id – Semakin meningkatnya penyebaran virus corona, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendukung penuh program social distancing dari Pemerintah Pusat memberlakukan kebijakan baru membatasi jam operasional transportasi umum.
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, mengatakan pemberlakuan pembatasan transportasi umum akan berlaku mulai Senin (23/3/2020) hingga 5 April 2020.
“Karena sudah kondisi tanggap darurat, semua layanan angkutan umum di wilayah Jabodetabek akan kami batasi mulai dari 23 Maret hingga dua pekan. Waktu operasi dari Transjakarta, KRL, LRT, dan MRT, dimulai dari pukul 06.00 WIB dan hanya sampai pukul 20.00 WIB,” ucap Syafrin Minggu (22/3).
Ia juga menjelaskan, untuk layanan umum lainnya seperti, Mikrotrans, Minitrans, RoyalTrans, angkutan perbatasan kota, serta Angkutan Malam Hari (Amari), untuk sementara waktu juga akan ditiadakan.
Kendaraan penghubung daerah, seperti RoyalTrans dari Cibubur atau dari Bogor akan setop dulu selama dua minggu ke depan.
Diharapkan dengan hal ini, masyarakat akan benar-benar berada di rumah, untuk menekan penularan Covid-19
Baca juga: Gagal Social Distancing di Halte Bus Transjakarta dan Stasiun MRT
Syafrin juga menambahkan bahwa pihaknya memperpanjang peniadaan ganjil genap sampai 5 April 2020.
Dengan begitu masyarakat bisa menggunakan transportasi pribadi. Namun kembali ditegaskan lagi jangan meninggalkan rumah bila memang kondisinya tidak benar-benar penting.
Busway Transjakarta mulai hari ini, Senin (23/3/2020) hanya akan melayani di 13 koridor utama dengan waktu operasi dari pukul 06.00 WIB-20.00 WIB.
Untuk rutenya sendiri, terdiri dari ;
- Blok M – Kota
- Pulo Gadung 1 – Harmoni
- Kalideres – Pasar Baru
- Pulo Gadung 2 – Tosari
- Kampung Melayu – Ancol
- Ragunan – Halimun
- Kampung Rambutan – Kampung Melayu
- Lebak Bulus – Harmoni
- Pinang Ranti – Pluit
- PGC 2 – Tanjung Priok
- Kamoung Melayu – Pulo Gebang
- Penjaringan – Sunter Boulevard Barat
- Puri Beta – Blok M
Editor: Ade Irwansyah