Topcareer.id – Di tengah wabah corona, pemerintah memberikan imbauan kepada semua lapisan masyarakat untuk tetap di rumah dan menghindari atau membuat kerumunan. Hal ini dilakukan sebagai tindak pencegahan penyebaran virus corona Covid-19.
Nah, jika kamu tetap membandel dan memilih mengabaikan imbauan ini, sebaiknya hati-hati, karena kamu bisa dikenakan denda hingga hukuman penjara.
Berikut rangkuman mengenai ancaman hukuman bagi kamu yang tetap berkerumun di masa darurat wabah corona.
Pasal 14 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
- Ayat 1: Menghalangi penanggulangan wabah, diancam pidana penjara 1 tahun dan/atau denda Rp 1.000.000.
- Ayat 2: Karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana kurungan 6 bulan dan/atau Rp 500.000.
Pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Karantinaan Kesehatan
- Tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.
Pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
- Pasal 212 KUHP: Melawan seorang pejabat yang menjalankan tugas yang sah, akan dipidana paling lama 1 tahun 4 bulan.
- Pasal 214 ayat 1 KUHP: Tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU, dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.
- Pasal 218 KUHP: Datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah pergi 3 kali oleh atau atas nama penguasa berwenang, diancam karena ikut serta dengan pidana penjara 4 bulan 2 minggu.
Editor: Feby Ferdian