Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, April 26, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Rakyat Terdampak Corona, Presiden Naikkan Jumlah Uang dan Penerima PKH dan Kartu Prakerja

Presiden Jokowi. Sumber foto: Instagram.com/jokowiPresiden Jokowi. Sumber foto: Instagram.com/jokowi

Topcareer.id – Selasa (31/3/2020) Presiden Jokowi mengumumkan telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) untuk pemerintah, otoritas perbankan dan otoritas keuangan mengambil langkah-langkah menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan di tengah pandemi Covid-19.

Lewat kebijakan tersebut, pemerintah akan meningkatkan jumlah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang semula hanya 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat. Sedangkan besaran manfaatnya akan dinaikkan menjadi 25%.

“Besaran PKH akan dinaikkan 25%. Misalnya kompenen ibu hamil naik dari Rp2,4 juta menjadi Rp3 juta, kompenen anak usia dini Rp3 juta pertahun, kompenen disabilitas Rp2,4 juta pertahun. Dan kebijakan ini mulai efektif per April 2020,” ungkap Jokowi di Istana Bogor.

Baca juga: Untuk Tangani Corona, Gaji Gubernur, Wagub dan ASN Pemprov Jabar Dipotong 4 Bulan

Selain PKH, jumlah penerima kartu sembakopun akan dinaikan menjadi 20 juta penerima manfaat.

“Jumlah penerima akan dinaikan dari 15,2 juta menjadi 20 juta penerima manfaat. Dan nilainya naik 30%, dari Rp150 ribu menjadi Rp200 ribu dan akan diberikan selama 9 bulan,” tandasnya.

Jokowi juga mengatakan telah menaikkan kuota kartu pekerja menjadi 2 kali lipat dari sebelumnya.

“Anggaran kartu prakerja dinaikan dari Rp10 triliun menjadi Rp 20 triliun dengan jumlah penerima manfaat 5,6 juta orang, terutama untuk pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak. Nilai manfaatnya Rp650 ribu samapai Rp1 juta perbulan selama 4 bulan ke depan,” kata Presiden.

Dalam kesempatan tersebut Jokowi juga menjelaskan prosedur keringanan pembayaran kredit telah rampung dan akan mulai berlaku pada bulan April 2020 ini.

“Bagi pekerja informal baik itu ojek online, supir taksi, nelayan, pelaku UMKM dengan penghasilan harian dan memiliki kredit dibawah Rp10 miliar, OJK telah menerbitkan aturan terkait hal tersebut dan berlaku bulan April 2020 ini. Dan prosedur pengajuan cukup melalui email atau media komunikasi digital seperti WA (WhatsApp),” ungkap Presiden. *

Editor: Ade Irwansyah

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply