TopCareerID

BPJS Kesehatan Batal Naik, Selisih Kenaikan akan Dikembalikan

Ilustrasi sistem kelas pada BPJS Kesehatan dihapus digantikan dengan KRIS.

Ilustrasi sistem kelas pada BPJS Kesehatan dihapus digantikan dengan KRIS.

Topcareer.id – Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang resmi naik pada 1 Januari 2020 lalu. Selisih kelebihan pembayaran yang terlanjur dilakukan, juga akan dikembalikan.

“Masyarakat juga diharapkan tak perlu khawatir, BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandiri, akan dikembalikan.” ungkap Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf dalam keterangan resmi yang diterima Topcareer.id, Jumat (3/4/2020).

“Teknis pengembaliannya akan diatur lebih lanjut,” imbuh Iqbal.

Hasil putusan MA ini bermula dari keberatan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) atas kenaikan BPJS yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 soal Jaminan Kesehatan.

Saat ini, Pemerintah dan Kementerian terkait tengah menindaklanjuti Putusan MA dan sedang menyusun Perpres pengganti.

Editor: Feby Ferdian

Exit mobile version