Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 20, 2024
redaksi@topcareer.id
Info Beasiswa

BPJS Kesehatan Batal Naik, Selisih Kenaikan akan Dikembalikan

Ilustrasi loker pegawai BPJS Kesehatan.Ilustrasi loker pegawai BPJS Kesehatan.

Topcareer.id – Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang resmi naik pada 1 Januari 2020 lalu. Selisih kelebihan pembayaran yang terlanjur dilakukan, juga akan dikembalikan.

“Masyarakat juga diharapkan tak perlu khawatir, BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandiri, akan dikembalikan.” ungkap Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf dalam keterangan resmi yang diterima Topcareer.id, Jumat (3/4/2020).

“Teknis pengembaliannya akan diatur lebih lanjut,” imbuh Iqbal.

Hasil putusan MA ini bermula dari keberatan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) atas kenaikan BPJS yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 soal Jaminan Kesehatan.

Saat ini, Pemerintah dan Kementerian terkait tengah menindaklanjuti Putusan MA dan sedang menyusun Perpres pengganti.

Editor: Feby Ferdian

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply