TopCareerID

Naik KRL, MRT hingga LRT Wajib Pakai Masker

Sumber foto: Medcom.id

Topcareer.id – Untuk mengantisipasi penyebaran virus covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan semua penumpang yang ingin menggunakan transportasi umum seperti kereta api, MRT, KRL dan LRT untuk memakai masker.

Aturan ini disosialisasikan mulai 6 Maret hingga 11 april 2020, dan akan mulai berlaku 12 April 2020 mendatang.

Diwajibkannya pemakaian masker di sejumlah transportasi umum ini, sesuai seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 9 tahun 2020 tentang penggunaan masker untuk mencegah penularan Covid-19.

Baca juga: India Ubah Gerbong Kereta Api Jadi Bangsal Isolasi Pasien Covid-19

Jika ada penumpang yang kedapatan tidak memakai masker, maka penumpang tersebut tak akan diperkenankan untuk memakai transportasi umum, bahkan dilarang masuk ke dalam area stasiun.

Jadi, bagi pekerja yang tetap harus ngantor dan menggunakan transportasi umum, pastikan untuk selalu membawa dan memakai masker, ya!

Editor: Feby Ferdian

Exit mobile version