TopCareerID

Sampai 4 April, 30 Ribu Pekerja di Jakarta Di-PHK Akibat Corona

Kepadatan di halte bus Transjakarta. (dok. Twitter)

Topcareer.id – Wabah virus corona yang semakin meluas membawa dampak yang luar biasa bagi para pekerja atau buruh di Jakarta.

Akibat penyebaan virus itu, ratusan ribu pekerja di Jakarta telah dirumahkan dan puluhan ribu orang telah diputus hubungan kerjanya dengan pihak perusahaan (PHK).

Dinas Tenaga Kerja Pemprov DKI mencatat pada 4 April 2020, jumlah perusahaan yang yang mendaftarkan adanya PHK sebanyak 3.348 perusahaan dengan jumlah pekerja yang di-PHK 30.137 buruh.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah menginformasikan bahwa perusahaan juga merumahkan pekerjanya sebanyak 132.279 orang dari 14.697 perusahaan yang mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja Senin (6/4).

Baca juga: Rakyat Terdampak Corona, Presiden Naikkan Jumlah Uang dan Penerima PKH dan Kartu Prakerja

Dari data tersebut didapatkan penghitungan total jumlah karyawan yang di-PHK dan dirumahkan mencapai 162.416 pekerja. Data dari Disnakertrans DKI itu akan diserahkan ke pemerintah pusat.

Pemerintah pusat memiliki kebijakan percepatan dan perluasan implementasi program Kartu Prakerja dengan pelatihan keterampilan kerja serta pemberian insentif bagi pekerja yang di-PHK dan pekerja yang dirumahkan tetapi tak menerima upah.

Pemerintah memberi kuota di DKI sebanyak 1.646.541 Kartu Prakerja. Sementara pendaftaran bagi perusahaan yang hendak melaporkan jumlah karyawan yang di PHK atau dirumahkan sudah ditutup sejak 4 April.

Andri Yansyah mempersilakan masyarakat tetap meng-input. Apakah akan diterima atau tidak karena sudah lewat batas waktu. Itu merupakan kebijakan kementerian yang menetapkan aturan. *

Editor: Ade Irwansyah

Exit mobile version