TopCareerID

Menkeu: THR ASN Ada, Gaji ke-13 Diputuskan Sidang Kabinet

Menteri Keuangan, Sri Mulyani sedang berbincang dengan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Senin (11/11/2019) Foto.dok. Setpres

Topcareer.id – Menteri Keuangan, Sri Mulyani membawa angin segar bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) ditengah wabah Covid-19 yang telah mengakibat ratusan warga Indonesia meninggal dunia dan ribuan lainnya terinfeksi.

Kabar tersebut terkait dengan gaji ke-13 dan THR para ASN yang sebelumnya tengah dipertimbangkan untuk dikurangi bahkan dihapus karena menurunnya jumlah penerimaan negara.

“Untuk gaji ke-13 kami sudah mengusulkan kepada presiden, yang nanti akan diputuskan di sidang kabinet. Sedangkan untuk kelompok pelaksana golongan I, II, dan II, terutama ASN, TNI/Polri, THR dalam hal ini sudah disediakan,” ungkap Sri Mulyani usai rapat terbatas dalam video conference, Selasa (7/4/2020).

Baca juga: Rakyat Terdampak Corona, Presiden Naikkan Jumlah Uang dan Penerima PKH dan Kartu Prakerja

Sedangkan untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR para pejabat negera, Sri Mulyani mengatakan akan ditetapkan lebih lanjut oleh Presiden Joko Widodo.

“Untuk pejabat negara, nanti bapak presiden akan menetapkan seperti apa, menteri, DPR, dan para pejabat termasuk eselon I dan eselon II,” pungkasnya.

Menurut Menkeu setelah disampaikannya usulan tersebut, Presiden masih memberikan instruksi untuk mengkalkulasi dan difinalkan agar nanti dapat diputuskan dalam sidang kabinet yang akan digelar dalam beberapa minggu ke depan. *

Sumber artikel : https://www.youtube.com/watch?v=Von4_GXowKk

Exit mobile version