TopCareerID

Jadi Pasukan Penyemprot Disinfektan, Korban PHK Dapat Insentif Rp 300 Ribu

Sumber foto: Kemnaker.go.id

Topcareer.id – Menghadapi Pandemi Covid-19, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberdayakan para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk melakukan penyemprotan disinfektan ke sejumlah perusahaan.

Plt. Dirjen Binwasnaker & Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Kemnaker, Iswandi Hari menuturkan, aksi ini merupakan program padat karya yang dapat membantu korban PHK mendapat penghasilan.

“Dalam program padat karya ini, kami beri insentif Rp 300 ribu per orang yang menyemprot disinfektan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Penyemprotan pertama dilakukan secara simbolis oleh Menaker, Ida Fauziyah di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Timur, Kamis (26/3/2020).

Sementara penyemprotan kedua dipimpin Iswandi Hari di Pulo gadung Jakarta, seminggu setelahnya.

Rencananya, penyemprotan disinfektan akan diselenggarakan di 20 titik kawasan industri. Iswandi berharap program ini kedepannya diikuti oleh banyak pihak, khususnya dunia usaha.

Editor: Feby Ferdian

Exit mobile version