TopCareerID

Tegas, Menteri Tjahjo Kumolo Larang ASN Mudik

Dok. iNews

Topcareer.id – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan aturan terkait larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya untuk bepergian ke luar daerah ataupun mudik.

Apabila Surat Edaran (SE) sebelumnya yang dikeluarkan Menteri PANRB sifatnya mengimbau, namun SE nomor 41 tahun 2020 ini secara tegas melarang kegiatan bepergian ke luar daerah ataupun mudik. Dan bagi ASN yang kedapatan melanggar aturan ini, maka akan diberikan sanksi disiplin.

“Aturan ini dimaksutkan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas pendudukan dari satu wilayah ke wilayah lainnya,” bunyi Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Senin, (6/4/2020).

Sanksi disiplin ini mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca juga: Pengaruh Cuaca dalam Penyebaran Virus Corona, Ini Kata BMKG

Meskipun demikian, Tjahjo menegaskan bagi ASN yang memang memiliki keperluan mendesak di luar daerah maka harus meminta izin oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada setiap instansi pemerintah.

“Bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah harus terlebih dahulu mendapat izin dari atasan masing-masing.” tulis Tjahjo.

Dalam SE tersebut, ASN juga diminta melakukan upaya pencegahan dampak Covid-19 dengan selalu menggunkan masker saat berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali dan diminta untuk menyampaikan informasi positif dan benar kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19. *

Editor: Ade Irwansyah

Exit mobile version