Topcareer.id – Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta segera berlaku. Gubernur Anies Baswedan antara lain membatasi dan melarang beberapa hal yang diperkirakan dapat menjadi tempat penyebaran virus corona.
Salah satu hal yang dilarang adalah mengadakan acara besar setelah akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) alias merayakan resepsi pernikahan.
“Pernikahan tidak dilarang, tapi hanya dilakukan di Kantor Urusan Agama dan resepsi ditiadakan,” kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui akun YouTube Pemprov DKI, Selasa (7/4/2020).
Baca juga: Begini Pembatasan Moda Transportasi Saat PSBB di Jakarta
Selain resepsi, Anies juga melarang masyarakat menggelar acara sunatan.
“Begitu juga dengan kegiatan perayaan-perayaan lain seperti kegiatan ritual khitan, tapi perayaannya yang ditiadakan,” tambahnya.
Diketahui, PSBB yang mulai diterapkan tanggal 10 April 2020 ini membuat sejumlah transportasi dibatasi, kantor-kantor ditutup dan membuat sebagian karyawannya bekerja dari rumah serta semua kegiatan yang diselenggarakan di wilayah DKI Jakarta harus rela ditunda atau dibatalkan. *
Editor: Ade Irwansyah