Topcareer.id – Parlemen Rusia telah menyetujui paket hukum “anti-virus,” termasuk tujuh tahun penjara bagi yang melakukan pelanggaran terhadap aturan karantina atau lockdown.
Undang-undang dan amandemen yang keras telah dilalui dalam waktu singkat. Seluruh wilayah di Rusia wajib mengikuti kepemimpinan Pemerintah pusat di Moskow dalam menerapkan sistem lockdown yang ketat untuk memperlambat penyebaran virus corona.
Hingga Jumat (3/4), Rusia telah mencatat angka sebanyak 3,548 kasus dengan angka kematian yang cukup rendah, yaitu sebanyak 30 orang.
Dikutip dari BBC, Jumat (3/4/2020), angka tersebut membuat Presiden Rusia, Vladimir Putin berpendapat bahwa negaranya memiliki waktu yang berharga untuk mengatasi wabah tersebut.
Baca juga: 1,3 Miliar Penduduk India Bertepuk Tangan Saat Lockdown? Ini Alasannya
Undang-undang dengan hukuman penjara tujuh tahun akan berlaku jika seseorang positif Covid-19 melanggar aturan karantina dan pergi keluar sehingga mengakibatkan orang lain tertular dan meninggal.
Ada juga denda dengan nominal yang sangat besar bagi orang sehat yang melanggar perintah lockdown untuk tinggal di rumah, serta hukuman hingga lima tahun penjara jika terbukti menyebar berita hoaks tentang pandemi.
Pemerintah telah diberi wewenang untuk menyatakan situasi darurat dan menerapkan peraturan serta pembatasan baru, sesuai dengan kondisi terkini.
Tidak ada perdebatan dari aturan ini di parlemen, di mana pembicara mengumumkan bahwa mereka mendapat dukungan dari semua fraksi, karena semua ini dimaksudkan untuk “membantu dan melindungi” warga negara Rusia.
Baca juga: Lockdown di Wuhan Dicabut Saat Dunia Masih Perang Lawan Corona
Warga hanya diperbolehkan keluar untuk pekerjaan penting, seperti ke apotek terdekat, toko makanan atau membawa hewan peliharaan berjalan-jalan maksimal 100 meter dari rumah.
Terkait aturan lockdown, para pejabat berencana menggunakan pelacakan telepon serta jaringan CCTV yang luas dan canggih untuk mengimplementasikan karantina dan meminta pertanggungjawaban para pelanggar aturan.
Editor: Feby Ferdian