Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Friday, November 22, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Pengajuan PSBB Daerah Ini Ditolak Kemenkes

Achmad Yurianto, juru bicara pemerintah penanganan Covid-19. (dok. Antara)

Topcareer.id – Sejumlah wilayah termasuk DKI Jakarta sudah disetujui oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes) untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Daerah di wilayah timur Indonesia pun tak mau ketinggalan untuk ikut mengajukan pemberlakuan PSBB ke Kemenkes. Namun sayangnya, banyak permohonan yang tidak disetujui karena belum memenuhi syarat.

“Ada yang mengajukan, tapi dipertimbangkan untuk tidak disetujui yaitu Rote Ndao, Mimika, Fakfak, Sorong, Palangka Raya, itu semua mengajukan. Tapi tidak memenuhi syarat,” kata Juru Bicara pemerintah penanganan Covid-19, Achmad Yurianto.

Baca juga: Daftar Sektor yang Boleh Beraktivitas di Saat PSBB

Hingga Senin (13/4) Kemenkes baru menyetujui wilayah DKI Jakarta serta Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat yang layak untuk diterapkan PSBB.

Untuk wilayah DKI Jakarta sendiri sudah sejak Jumat lalu (10/4) telah menerapkan PSBB untuk 14 hari ke depan. Sementara itu, untuk wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat baru akan mulai disosialisasikan pada Senin (13/4). Alasan Kemenkes menyetujui PSBB karena penyebaran Covid-19 yang masif di wilayah tersebut.

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh wilayah yang mengajukan PSBB tertuang dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Dalam Pasal 2 dijelaskan, jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

“Yang tidak terpenuhi ada di sana. Jadi, dipertimbangkan untuk tidak disetujui,” kata Yurianto. *

Editor: Ade Irwansyah

the authorRino Prasetyo

Leave a Reply