Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Thursday, November 21, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Industri Tetap Beroperasi Saat PSBB Harus Kantongi Izin. Ini Cara Dapatnya

dampak pandemi lebih berat dialami oleh angkatan kerja lapisan menengah-bawah, khususnya angkatan kerja perempuan.Ilustrasi Pekerja pabrik. (dok. Pintetrest)

Topcareer.id – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai wilayah, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengimbau agar semua perusahaan maupun industri untuk mengantongi surat izin operasional.

“Dalam masa kedaruratan kesehatan akibat wabah covid-19, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri, baik untuk kegiatan operasional pabrik, administrasi perkantoran, maupun mobilitas kegiatan industri terkait bahan baku, bahan penolong, barang jadi, dan pekerja,” ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat (10/4/2020).

Agus pun menjelaskan surat izin operasional didapat dari pengisian formulir pada portal SIINas.

Baca juga: Daftar Sektor yang Boleh Beraktivitas di Saat PSBB

“Setelah masuk ke akun SIINas, klik ‘e-Services’, pilih ‘Izin Operasional’ dan mobilitas, isi form yang tampil di layar, dilanjutkan dengan klik ‘Simpan’ dan setelah permohonan divalidasi oleh sistem, perusahaan dapat mencetak Surat Keterangan dengan mengklik ‘Cetak’,” jelasnya.

Menteri Perindustrian juga menuturkan bahwa surat izin operasional dilengkapi dengan QR Code, yang dapat dipakai untuk membuktikan keabsahan dari dokumen izin tersebut.

Agus juga mengingatkan apabila terdapat ketidaksesuaian antara data yang disampaikan dengan kondisi yang sebenarnya, Kementerian Perindustrian akan mencabut Surat Keterangan yang sudah terbit. *

Editor: Ade Irwansyah

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply