TopCareerID

Ini Ketentuan Gaji Guru Honorer Selama Pandemi Covid-19

Ilustrasi. (dok. Dirjen GTK)

Topcareer.id – Ada kabar gembira untuk para guru honorer. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menghapus ketentuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai salah satu syarat bagi guru honorer untuk dapat menerima gaji dari penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Sekarang kita ubah selama masa darurat Covid-19, Walaupun syarat NUPTK sudah dilepas sementara, syarat lain tetap berlaku,” ujar Mendikbud dalam telekonferensi pada Rabu (15/4/2020).

Syarat lainnya yang dimaksud disini adalah guru honorer tersebut harus tercatat di dapodik per Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar, termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Baca juga: Mendikbud Nadiem Beri 50% Dana BOS untuk Gaji Guru Honorer

Tak hanya menghapus syarat NUPTK, Kemendikbud juga mengubah ketentuan persentase penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor. Jika sebelumnya dana BOS yang bisa digunakan untuk pembayaran honor ditetapkan maksimal 50%. Namun sekarang, ketentuan tersebut tidak akan berlaku.

“Karena ekonomi sedang terdampak, kita melepaskan ketentuan tersebut dan memberikan kebebasan kepada kepala sekolah untuk memberikan gaji kepada guru honorer. Kita berikan fleksibilitas bagi kepala sekolah yang merasa butuh membantu kondisi ekonomi guru honorer terutama di daerah yang terdampak,” pungkas Nadiem. *

Editor: Ade Irwansyah

Exit mobile version