Topcareer.id – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani memastikan bahwa tahun ini Kepala Negara Joko Widodo beserta wakilnya, Maruf Amin tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri.
Hal ini berkaitan dengan mewabahnya Covid-19 yang membuat perekonomian negara Indonesia merosot dari berbagai sektor.
“Presiden, Wapres, Menteri, DPR, MPR, DPD, kepala daerah dan pejabat negara lainnya termasuk eselon I dan II tidak mendapatkan THR,” tegas Menkeu usai melaksanakan rapat dengan Presiden Joko Widodo, Selasa (14/4/2020).
Sri Mulyani menambahkan, sesuai instruksi Presiden, saat ini pemerintah tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) yang berkaitan dengan perubahan penyaluran THR.
Sebelumnya, THR pada tahun ini hanya akan diberikan kepada Aparatur Negeri Sipil (ASN), TNI, Polri dengan jabatan setara eselon III ke bawah, serta para pensiunan karena dianggap rentan terserang Covid-19.
Editor: Feby Ferdian