Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, April 25, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Pemerintah Setuju Hapus Pajak bagi Pelaku UMKM selama 6 Bulan

Sumber foto: ekonomi.bisnis.com

Topcareer.id – Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyatakan bahwa pemerintah sudah menyiapkan strategi untuk menyelamatkan pelaku Usaha Mikro Kecil dan menengah (UMKM) dari tekanan akibat pandemi virus Corona penyebab Covid-19.

Salah satu usaha yang diberikan pemerintah adalah membebaskan UMKM dari pajak selama 6 bulan ke depan.

“Sudah disampaikan, penghapusan pajak untuk UMKM selama 6 bulan, jadi dinolkan,” kata Teten Masduki usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo mengenai mitigasi dampak Covid-19 terhadap UMKM melalui video conference.

Selain pembebasan pajak, Teten menjelaskan, pihaknya juga berencana merestrukturisasi pinjaman UMKM, seperti penundaan cicilan maupun bunganya selama enam bulan. Kebijakan ini akan diberikan bagi penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca juga: Jokowi Umumkan Besaran Insentif Tenaga Medis yang Tangani Covid-19

Tak hanya itu, bagi penerima pinjaman Pusat Investasi Pemerintah melalui PT Permodalan Nasional Madani, program Mekaar dan UMI, pegadaian hingga Lembaga Pengelola Dana Bergulir pun akan menerima kebijakan tersebut.

Bagi UMKM yang benar-benar sudah tak bisa mempertahankan bisnisnya di tengah pandemi ini, diusulkan untuk dapat menerima bantuan sosial dan kartu prakerja.

Restrukturisasi juga diberikan bagi penerima pinjaman di bawah Rp 10 juta melalui BPR, BPRS, Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi BNP dan lain-lain.

Baca juga: Bukan Darurat Sipil, Presiden Jokowi Tetapkan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

Presiden meminta percepatan implementasi segala jenis bantuan untuk UMKM di tengah pandemi. Selain relaksasi kredit, Jokowi juga meminta skema baru kredit investasi dan modal kerja untuk membantu para pelaku usaha melewati periode Covid-19.

Presiden juga telah menyetujui integrasi program jaring pengaman sosial, kartu sembako, dan program E-Warung sebagai penyalur sembako. Dengan demikian, program tersebut bisa segera dimanfaatkan, dan membuat warung-warung sembako bisa tetap bertahan serta punya penghasilan.

Editor: Feby Ferdian

the authorRino Prasetyo

Leave a Reply