Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Wednesday, April 24, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Sudah Terima SMS Status IMEI di Handphone Kamu?

Sumber foto: bp-guide.id

Topcareer.id – Di tengah Pandemi Covid-19, Pemerintah tetap meluncurkan kebijakan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI), Kebijakan ini mulai berlaku sejak 18 April 2020 kemarin.

Dengan mulai diterapkannya kebijakan ini, Pemerintah melalui pihak terkait akan segera mengirimkan notifikasi bagi pengguna perangkat HKT (handphone, komputer genggam dan tablet) yang status IMEInya terdaftar.

“Pengguna perangkat HKT akan mendapatkan notifikasi dan pemberitahuan mengenai status IMEI secara bertahap dari operator seluler yang digunakan dalam kurun waktu kurang lebih 2 minggu,” kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, Sabtu (18/4/2020).

Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenperin, Janu Suryanto menambahkan, perangkat yang sudah digunakan dan tersambung ke jaringan seluler sebelum 18 April 2020, tidak akan terdampak meski tidak terdaftar dalam database IMEI. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir.

“Jadi kebijakan ini diterapkan dengan skema whitelist, di mana HKT yang diaktifkan mulai tanggal itu akan langsung diverifikasi oleh mesin equipment identity register (EIR) dan terhubung ke central equipment identity registry (CEIR). Apabila unit yang diaktifkan tidak terdaftar IMEI-nya, operator langsung memblokirnya,” ujar Janu di Jakarta, Minggu (19/4/2020).

Seperti diketahui, aturan pengendalian IMEI ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 tahun 2019 tentang Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 1 tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.

Editor: Feby Ferdian

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply