Topcareer.id – Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, Presiden Jokowi mengeluarkan larangan bagi masyarakat untuk pulang ke kampung halamannya.
Pemerintah melalui Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan lebih lanjut menjelaskan tentang larangan mudik yang dimaksut.
“Pemerintah memutuskan untuk pelarangan mudik saat Ramadan 1441 H maupun Idul Fitri untuk wilayah Jabodetabek, wilayah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun wilayah yang masuk zona merah virus corona,” kata Luhut dalam video conference pada Selasa (21/4/2020).
Menurut Luhut, dengan larangan mudik ini artinya lalu lintas orang keluar dan masuk dari dan kewilayah Jabodetabek tidak di perbolehkan, kecuali untuk urusan logistik.
Sebagai penutup, Luhut menegaskan bahwa kebijakan ini akan berlaku efektif terhitung Jumat, 24 April 2020.
Baca juga: Selain Mudik, ASN Juga Dilarang Cuti Selama Pandemi Covid-19
“Jika melanggar nanti ada sanksi-sanksinya. Namun untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakan mulai 7 Mei,” pungkasnya. *
Editor: Ade Irwansyah