TopCareerID

Sanksi Larangan Mudik: Diminta Putar Balik, Denda Rp 100 Juta dan 1 Tahun Bui

Ilustrasi pemudik dengan kendaraan pribadi.

Ilustrasi. (dok. Detiknews)

Topcareer.id – Pemerintah gencar melarang masyarakat untuk mudik selama pandemi Covid-19 masih berlangsung di wilayah Indonesia, sebagai salah satu langkah mengantisipasi penyebaran virus corona.

Bahkan Kementerian Perhubungan menegaskan akan meminta masyarakat yang ketahuan melakukan perjalan mudik untuk kembali kerumahnya masing-masing. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

“Tanggal 7 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020, bagi yang tidak patuh selain diminta berputar balik,” jelas Adita di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Kamis (23/4/2020).

Bahkan Kementerian Perhubungan dengan menggandeng beberapa pihak dapat memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku termasuk dikenai denda terhadap masyarakat yang melanggar aturan tersebut.

Baca juga: Perbedaan Mudik dan Pulang Kampung Menurut Jokowi

Meskipun demikian, Adita mengaku pelarangan sementara penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor untuk mudik tidak akan diikuti dengan penutupan jalan nasional atau jalan tol.

“Tidak ada penutupan jalan nasional dan jalan tol, tetapi penyekatan dan pembatasan kendaraan yang boleh melintas saja,” pungkasnya.

Selain itu, yang melanggar aturan larangan mudik juga bakal dikenai sanksi yang mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Perhubungan Umar Aris mengatakan ancaman sanksi yang berlaku dalam undang-undang tersebut ialah denda maksimal Rp 100 juta dan hukuman kurung hingga 1 tahun. *

Editor: Ade Irwansyah

Exit mobile version