TopCareerID

Terdampak Covid-19 tapi Belum Dapat Bansos dari Pemerintah? Begini Langkahnya

Foto Ilustrasi

Topcareer.id – Untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19, Pemerintah telah mengeluarkan bantuan sosial (bansos) berupa sembako dan keperluan sehari-hari.

Melihat pendistribusian belum dilakukan secara merata, Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membeberkan beberapa langkah bagi warga yang belum menerima dan ingin mengajukan bansos.

Pertama-tama, pastikan kamu memiliki KTP DKI atau non DKI dengan panghasilan kurang dari Rp5 juta perbulan.

Baca juga: Cara Mengecek Lolos Tidaknya Seleksi Kartu Prakerja

Kemudian cek apakah kamu salah satu warga yang terkena imbas akibat Covid-19 seperti terkena PHK, dirumahkan tapi tidak mendapatkan gaji, tempat usaha ditutup, tidak diperbolehkan berjualan maupun pendapatan atau omset kamu berkurang drastis karena Covid-19 ini.

Setelah kamu memenuhi 2 unsur tersebut, barulah kamu diimbau untuk mengisi formulir permintaan bantuan ke RW tempat tinggalmu. Jika sudah, ketua RW akan mengirimkan data tersebut ke kelurahan untuk diverifikasi lebih lanjut.

Apabila sudah diverifikasi, pihak kelurahan akan memberikan data tersebut ke dinas sosial. Nantinya jika dirasa kamu memang warga yang masuk kriteria menerima sembako, biro tata pemerintah akan melakukan penjadwalan dan meminta pasar jaya mendistribusikan bantuan tersebut kepada penerima. *

Editor: Ade Irwansyah

Exit mobile version