TopCareerID

Wow! 543 Perusahaan Ketahuan Melanggar PSBB

Sumber foto: nusabali.com

Topcareer.id – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengungkapkan ada sejumlah perusahaan yang ketahuan beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta.

“Ada 543 perusahaan dan tempat kerja yang melakukan pelanggaran dan ada 76 yang disegel sementara, dan sisanya diberi peringatan dan teguran,” ujar Doni dalam konferensi pers secara virtual, Senin (27/4/2020).

Menurutnya, 543 perusahaan yang melanggar tersebut tidak termasuk ke dalam 11 sektor yang dikecualikan dalam peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2020.

Baca juga: Aturan PSBB Dipertegas, Anies: Perusahaan jangan Curi-curi!

Doni berharap, langkah-langkah penegakan hukum dan imbauan yang telah dilakukan kepada sejumlah industri dan perkantoran ini dapat memberikan dampak yang positif.

“Mudah-mudahan langkah tegas yang dilakukan oleh gugus tugas Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan efek yang positif dengan semakin berkurangnya kasus positif di Jakarta,” tutupnya.

Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, hingga 28 April 2020, setidaknya sudah ada 3.893 perusahaan dengan jumlah 1.053.073 karyawan yang telah melaksanakan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Editor: Feby Ferdian

Exit mobile version