TopCareerID

Iuran BPJS Batal Naik, Begini Nasib Kelebihan Bayarnya

Dok. Koran Kaltim

Topcareer.id – Mulai 1 Mei 2020, Pemerintah resmi membatalkan kenaikan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Ini artinya mulai besok, para peserta BPJS akan membayar iuran sesuai Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018, yakni sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2 dan Rp 25.500 untuk kelas 3.

Sedangkan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 tahun 2019 yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2 dan Rp 42.000 untuk kelas 3.

Lalu bagaimana nasib selisih iuran yang dibayarkan PBPU dan BP pada bulan Januari hingga April 2020 kemarin?

Baca juga: Iuran BPJS Batal Naik, Kelebihan Akan Dibayarkan Mei 2020

Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran bulan Januari sampai Maret 2020 akan tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019

“Jadi untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,” ungkap Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Topcareer.id pada Kamis (30/4/2020).

Iqbal juga mengimbau apabila ada peserta memiliki kendala terkait status kepesertaan maupun tagihan, peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. *

Editor: Ade Irwansyah

Exit mobile version