Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Wednesday, April 17, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Iuran BPJS Batal Naik, Kelebihan Akan Dibayarkan Mei 2020

Sumber foto: ayobandung.com

Topcareer.id – Mulai 1 April 2020 ini, pemerintah resmi membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kebijakan ini diambil berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 7/P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Peserta Bukan Pekerja (BP) BPJS Kesehatan.

Atas pembatalan ini, iuran BPJS Kesehatan yang sejak Januari naik menjadi Rp 42.000 untuk kelas III, kini kembali turun menjadi Rp 25.500.

Sementara kelas II turun dari Rp 110.000 menjadi Rp 51.000, dan kelas I turun dari Rp 160.000 menjadi Rp 80.000.

Lantas, bagaimana nasib kelebihan iuran yang telah dibayarkan masyarakat?

Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, kelebihan iuran yang telah dibayarkan pada April 2020 akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya.

“Pemerintah hormati keputusan MA. Prinsipnya, Pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir,” ungkap Effendy dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2020).

Editor: Feby Ferdian

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply