Topcareer.id – Tak hanya membahayakan esehatan, wabah corona juga membuat para pelaku koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) terancam mengalami masalah ekonomi dan terseret ke dalam jeratan hukum.
Permasalahan hukum bisa timbul akibat kredit macet, pegawai yang dirumahkan, atau pun pembatalan kontrak, yang dampaknya dapat berpengaruh pada kehidupan keluarga pelaku usaha.
Hal inilah yang membuat Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) bekerja sama dengan Hukumonline Group dalam menyediakan layanan konsultasi hukum gratis bagi pelaku KUMKM yang terdampak.
“Oleh karena itu, kami bermaksud untuk memfasilitasi koperasi dan pelaku UMKM dengan layanan konsultasi hukum gratis, yang akan disediakan oleh Hukum Online dan Justika.com,” kata Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki melaui video conference, Senin (11/5/2020).
Dalam kerjasama tersebut, Hukumonline akan menyediakan informasi hukum yang dapat diakses secara gratis melalui situsnya, sedangkan Justika.com menyediakan konsultasi hukum gratis dari para advokat yang tergabung dalam bentuk pesan singkat digital (chat).
Untuk dapat menikmati layanan ini, para KUMKM pun tinggal mengunjungi ke website resmi Kementerian Koperasi dan UKM atau website Hukumonline, lalu klik banner yang terpampang untuk layanan dimaksud pada website tersebut.
Meskipun mengaku tidak mengeluarkan anggaran untuk layanan hukum itu, Teten berencana mengembangkan lagi kerjasama tersebut.
“Rencananya kerja sama ini akan dilanjutkan untuk pemberian konsultasi hukum dalam bentuk konsultasi melalui telepon, serta konsultasi dan layanan perizinan melalui Easybiz, apabila pelaku Koperasi dan UMKM membutuhkannya,” pungkasnya.
Editor: Feby Ferdian