Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, March 29, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Kini, Kemnaker Buat Posko Pengaduan THR

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Sumber foto: KBR.id)Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Sumber foto: KBR.id)

Topcareer.id – Untuk memastikan para pekerja mendapatkan haknya, Kementerian Ketenagakerjaan meresmikan Pos Komando (Posko) Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2020.

“Posko pengaduan THR ini dapat dimanfaatkan oleh pekerja/buruh dan pengusaha mulai tanggal 11 Mei hingga 31 Mei 2020 selama jam kerja, yaitu pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.30 WIB,” jelas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dalam temu pers secara virtual, Selasa (12/5/2020).

Untuk melakukan pengaduan ini, para pekerja tak perlu repot-repot datang ke kantor Kemnaker, cukup dilakukan secara daring melalui situs resmi Kemnaker di www.kemnaker.go.id.

“Selain menerima pengaduan, kami juga akan memantau pelaksanaan pemberian THR Keagamaan, memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan agar efektif serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak yaitu pekerja/buruh dan pengusaha,” ujar ida.

Ida juga meminta dinas-dinas tenaga kerja di setiap provinsi, kabupaten/kota seluruh Indonesia untuk ikut membentuk posko-posko pengaduan THR ini.

Sebelumnya, Menaker telah membuat Surat Edaran (SE) Menaker No. M/6/HI.00.01/V/2020 yang mewajibkan pengusaha tetap membayar THR meski di tengah pandemi Covid-19.

Editor: Feby Ferdian

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply