TopCareerID

Begini Cara Melaporkan Perusahaan yang Tak Mau Bayar THR

Ilustrasi. (dok. Indoleft)

Topcareer.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah meresmikan Pos Komando (Posko) Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan pada Selasa (12/5/2020) lalu.

Lantas sudah tahu belum bagaimana tata cara pengaduannya?

Langkah pertama, buka website kemnaker.go.id melalui telepon genggam maupun laptop.

Kemudian buatlah akun Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) dengan cara mengklik menu daftar yang terdapat pada pojok kanan bagian atas website. Lalu lengkapi data diri yang diperlukan dan dan verifikasi akun kamu dengan kode yang dikirimkan ke handphhone kamu.

Baca juga: Ini Karyawan yang Wajib Mendapat THR dan Cara Menghitungnya

Jika sudah, pada halaman utama SISNAKER pilih layanan pusat bantuan kemudian buat pengaduan dan pada kolom perihal pilihlah layanan konsultasi THR. Terakhir adukan permasalah THR yang kamu temukan kemudian klik mengajukan, dengan begitu aduan kamu akan segera ditindaklanjuti Satgas THR 2020.

Dalam permasalahan THR ini, Kemnaker memastikan identitas pelapor akan aman dan tidak akan dibocorkan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan aturan undang-undang nomor 3 tahun 1951. *

Editor: Ade Irwansyah

Exit mobile version