Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, April 26, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Ini Karyawan yang Wajib Mendapat THR dan Cara Menghitungnya

Dunkin Donutr dilaporkan ke Kemenaker lantaran tak bayar THR pekerja.Ilustrasi THR. (dok. istimewa)

Topcareer.id – Kamu baru beberapa bulan bekerja di suatu perusahaan? Pasti salah satu pertanyaan yang muncul di pikiran adalah, apakah kamu tahun ini akan mendapatkan THR? Dan kira-kira berapa besaran THR yang kamu terima dengan masa kerja yang belum mencapai 1 tahun?

Nah, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 2, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Ini artinya asalkan karyawan tersebut telah bekerja sebulan lebih berhak mendapatkan THR. Hal ini pun berlaku untuk pekerja tetap maupun pekerja kontrak, namun dengan besaran yang tentunya berbeda, dihitung sesuai masa kerjanya.

Baca juga: Pemerintah: THR Wajib Diberikan H-7 Sebelum Lebaran

Selain itu, karyawan tetap yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, juga berhak atas THR Keagamaan, lho.

Lalu bagaimana cara menghitung besaran THR yang di dapat?

Bagi karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan lebih, makan akan mendapatkan 1 bulan upah.

Sedangkan, bagi karyawan yang mempunyai masa kerja di atas 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, THR yang diberikan akan diperhitungkan dari masa kerja/12 x 1 bulan upah. Misanya Rina baru bekerja selama 7 bulan dengan gaji pokok sebesar Rp2.500.000 ditambah, tunjangan jabatan Rp300.000, tunjangan transportasi Rp 500.000 dan tunjangan makan Rp500.000.

Maka THR yang didapat Rina adalah 7/12 x (Rp. 2.500.000 + Rp. 300.000) = Rp. 1.633.333

Baca juga: Pemerintah Bolehkan Perusahaan Bayar THR Tahun Ini Dicicil atau Ditunda

Sementara untuk pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulannya dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Dan bagi pekerja harian lepas yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulannya dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

Misalnya Fina dan Ilman bekerja sebagai karyawan harian lepas di perusahaan yang sama. Fina telah bekerja 12 bulan dan Ilman baru bekerja 6 bulan. Keduanya punya upah rata-rata per bulan yang sama, yakni Rp 2.500.000.

Maka THR yang diterima Fina adalah 1 bulan upah, yakni Rp2.500.000, sedangkan Ilman menerima 6 bulan x Rp2.500.000 : 12, sehingga THR yang diterima Ilman yakni Rp 1.250.000. *

Editor: Ade Irwansyah

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply