Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, March 28, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Penumpang Membludak, Ini Klarifikasi Batik Air

Topcareer.id – Batik Air memberikan klarifikasi terkait dugaan bahwa maskapainya melayani penumpang yang membludak tanpa mengacu pada standar operasional Covid-19.

Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan bahwa Batik Air sudah menerapkan standar operasional penerbangan, termasuk hal-hal yang mendukung pelaksanaan pencegahan penyebaran Covid-19.

“Tujuan pelaksanaan penerbangan Batik Air dapat berjalan yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan perjalanan udara (safety first), tetap melakukan protokol kesehatan serta dalam upaya agar tidak menyebabkan penyebaran Covid-19,” kata Danang dalam rilis yang diterima Topcareer.id, Kamis (14/5/2020).

Batik Air juga memberikan klarifikasi terkait perkembangan informasi mengenai jumlah tamu yang diterbangkan dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK). Secara data akurat (actual), rata-rata kurang dari atau mencapai 50%.

Baca juga: Syarat Terbang Lion Air Group, dari Pebisnis Hingga Pekerja Migran

Untuk jumlah tamu yang diterbangkan pada penerbangan tertentu (lebih dari 50%), disebabkan atas situasi perubahan periode perjalanan (reschedule) dari beberapa tamu atau penumpang dikarenakan kebutuhan mendesak, serta perjalanan grup dari keluarga atau rombongan (group booking) yang menginginkan satu penerbangan dengan duduk berdekatan (satu baris).

“Batik Air berupaya mengakomodir kebutuhan perjalanan udara para tamu atau penumpang, Batik Air mengoptimalkan pengaturan jarak aman antar tamu atau penumpang (physical distancing) dalam kabin pesawat pada penerbangan,” paparnya.

“Selain itu, seluruh tamu atau penumpang wajib menggunakan masker sesuai aturan protokol kesehatan.”

Baca juga: Layani Penerbangan Domestik, Ini Syarat Naik Maskapai Lion Air Group

Batik Air mengoperasikan Airbus 320-200CEO (12 kelas bisnis dan 144 kelas ekonomi), Boeing 737-900ER (12 kelas bisnis dan 168 kelas ekonomi), Boeing 737-800NG (12 kelas bisnis dan 150 kelas ekonomi) serta Airbus 320-200NEO (12 kelas bisnis dan 144 kelas ekonomi).

Sebelumnya, kabar tersiar dari sebuah gambar yang menunjukkan membludaknya antrean di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.

Karena kondisi itu, Batik Air dituduh melanggar aturan pemerintah yang mengabaikan Permenhub No. 18/2020, soal pembatasan daya angkut maksimal 50% dari kapasitas pesawat. 

Editor: Feby Ferdian

Leave a Reply