TopCareerID

Pemprov DKI: Jangan Mudik Lokal, Mudik Virtual Saja

Aturan larangan mudik

Ilustrasi. (dok. Merdeka.com)

Topcareer.id – Meskipun pasien yang dinyatakan sembuh dari covid-19 meningkat dan mencapai angka 4.129, namun Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tidak memperbolehkan warganya untuk melakukan mudik lokal.

“Jangan ada mudik lokal, yang boleh adalah mudik virtual,” tegas Anies dalam siaran pers yang diterima Topcareer.id pada Senin (18/5/2020).

Mudik virtual bisa dilakukan dengan panggilan berupa video call melalui berbagai platform aplikasi yang saat ini banyak sekali tersedia secara gratis.

Menurutnya, Peraturan Gubernur nomor 47 Tahun 2020 yang mengatur tentang mekanisme perizinan bagi masyarakat yang keluar maupun masuk wilayah Jabodetabek hanya diizinkan untuk kebutuhan yang esensial dan mengacu pada ketentuan PSBB.

Baca juga: Catat, Kini Seluruh Wilayah Indonesia Dilarang Mudik

“Artinya, semua tetap berada di rumah, yang bisa bepergian adalah orang di 11 sektor yang dikecualikan. Lebaran atau tidak, sama saja. Virus tidak kenal nama hari. Tidak ada hari besar atau hari biasa. Tidak kenal lebaran atau tidak. Jangan membuat usaha yang sudah berjalan selama 2 bulan lebih ini menjadi sia-sia,” jelasnya.

Anies pun kembali meminta agar warga tetap mengurangi kegiatan di luar rumah dan selalu menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

“Kami meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap berada di rumah, tidak bepergian, apalagi menjelang masa yang banyak hari liburnya. Ini adalah momentum kita menjaga untuk tetap berada di rumah,” pungkas Anies. *

Editor: Ade Irwansyah

Exit mobile version