TopCareerID

Ini Ketentuan Penyaluran Zakat Saat Pandemi Covid-19

Ilustrasi. (dok. Dompet Dhuafa)

Topcareer.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah merilis Fatwa nomor 23 Tahun 2020, yang mengatur tentang pemanfaatan zakat, infaq dan shodaqoh pada bulan ramadhan tahun ini.

Dalam fatwa tersebut, mengingat salah satu dampak serius yang juga memerlukan penanganan selain aspek kesehatan, yakni aspek ekonomi, maka MUI memperbolehkan jika zakat dimanfaatkan untuk kepentingan penanggulangan pandemi COVID-19.

“Distribusi zakat dapat digunakan untuk kepentingan modal kerja, atau berbentuk uang tunai, berbentuk makanan pokok, keperluan pengobatan, atau hal yang sangat dibutuhkan oleh mustahik,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Ni’am Sholeh di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin (18/5/2020).

Sedangkan, apabila zakat didistribusi untuk kepentingan kemaslahatan umum, maka hal itu dimungkinkan dengan mengambil salah satu di antara 8 golongan yang berhak menerima zakat atau asnaf.

Baca juga: Manfaat Menunaikan Zakat bagi Seorang Muslim

“Bentuk kemaslahatan penerima zakat dapat berbentuk penyediaan alat pelindung diri untuk kepentingan tenaga medis, untuk kepentingan disinfeksi atau penyediaan disinfektan, pengobatan, serta juga kebutuhan relawan yang sedang bertugas melakukan aktivitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah,” jelasnya.

Meskipun begitu, ia menegaskan bahwa penerima zakat haruslah merupakan salah satu di antara 8 golongan yang berhak menerima zakat atau asnaf yang sudah ditetapkan.

“Jika didistribusikan untuk kepentingan penerima zakat secara langsung, maka penerima berasal dari muslim yang fakir, miskin, Amil, mualaf, yang terlilit hutang, kemudian perbudakan, memerdekakan budak, Ibnu Sabil, dan atau fisabilillah,” pungkas Asruron. *

Editor: Ade Irwansyah

Exit mobile version