TopCareerID

25 Mei, Karyawan BUMN di Bawah 45 Tahun Boleh Ngantor

Menteri BUMN, Erick Thohir

Topcareer.id –  Surat Edaran Bernomor S-336/MBU/05/2020, dikeluarkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir. Surat edaran ini menyampaikan antisipasi skenario The New Normal, yang salah satu fasenya adalah karyawan yang berusia di bawah 45 tahun, bisa mulai kerja kembali pada 25 Mei.

“Dibutuhkan kontribusi seluruh elemen bangsa termasuk di dalamnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mendukung Iangkah-langkah strategis Pemerintah dalam menanggulangi pandemik Covid-19,” tulis surat edaran itu yang keluar pada 15 Mei 2020 lalu.

Disebutkan bahwa dalam surat itu, semua BUMN diminta melaksanakan antisipasi skenario The New Normal, termasuk menyusun protokol penanganan Covid-19.

Sementara itu, pelaksanaan pemulihan atau The new Normal ini dilakukan secara bertahap dalam beberapa fase, yang dimulai pada 25 Mei 2020 untuk Fase 1. Adapun bunyi suratnya, adalah sebagai berikut:

Pedoman Umum

Penanganan Karyawan Terdampak

Sektor Industri & Jasa

Sektor Kesehatan

Exit mobile version