Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 20, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

25 Mei, Karyawan BUMN di Bawah 45 Tahun Boleh Ngantor

Menteri BUMN, Erick Thohir

Topcareer.id –  Surat Edaran Bernomor S-336/MBU/05/2020, dikeluarkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir. Surat edaran ini menyampaikan antisipasi skenario The New Normal, yang salah satu fasenya adalah karyawan yang berusia di bawah 45 tahun, bisa mulai kerja kembali pada 25 Mei.

“Dibutuhkan kontribusi seluruh elemen bangsa termasuk di dalamnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mendukung Iangkah-langkah strategis Pemerintah dalam menanggulangi pandemik Covid-19,” tulis surat edaran itu yang keluar pada 15 Mei 2020 lalu.

Disebutkan bahwa dalam surat itu, semua BUMN diminta melaksanakan antisipasi skenario The New Normal, termasuk menyusun protokol penanganan Covid-19.

Sementara itu, pelaksanaan pemulihan atau The new Normal ini dilakukan secara bertahap dalam beberapa fase, yang dimulai pada 25 Mei 2020 untuk Fase 1. Adapun bunyi suratnya, adalah sebagai berikut:

Pedoman Umum

  • Rilis protocol Perlindungan karyawan, pelanggan, pemasok, mitra bisnis dan stake holder penting lainnya (Social distancing, masker, kebersihan dst)
  • Karyawan <45 thn masuk dan WFH untuk >45 thn sesuai batasan operasi,
  • Tracking kondisi karyawan

Penanganan Karyawan Terdampak

Sektor Industri & Jasa

  • Pembukaan layanan cabang secara terbatas dan pengaturan jam masuk
  • Batasan kapasitas
  • Pembukaan pabrik/pengolahan/pembangkit/hotel dengan sistem shifting & pembatasan karyawan masuk.
  • Mall belum diperbolehkan buka
  • Dilarang berkumpul

Sektor Kesehatan

  • Full operasi sesuai kapasitas sistem kesehatan

Leave a Reply