TopCareerID

25 Mei, KAI Minta Karyawan Berusia di Bawah 45 Tahun Bekerja di Kantor

Topcareer.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengaku tengah mempersiapkan protokol untuk mengantisipasi skenario penerapan The New Normal di lingkungan kerjanya.

“Protokol tersebut akan mengatur langkah-langkah dan tahapan yang akan diterapkan oleh KAI dalam menyambut The New Normal yang akan dimulai pada 25 Mei 2020,” kata Direktur Utama KAI, Didiek Hartantyo dalam siaran pers yang diterima Topcareer.id pada Rabu (20/5/2020).

Baca juga: 25 Mei, Karyawan BUMN di Bawah 45 Tahun Boleh Ngantor

Protokol yang dimaksud juga akan mengatur pekerja berusia di bawah 45 tahun untuk masuk kantor seperti biasa dengan tetap memperhatikan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masing-masing wilayah kerja.

“Meskipun sebagian karyawan yg berusia di atas 45 tahun masih work from home (WFH), termasuk pembagian work from office (WFO) secara bergantian dan disiplin terhadap phisycal distancing, namun kami tetap berkomitmen untuk menjaga produktifitas seluruh pekerja KAI,” jelasnya.

Diketahui, skenario The New Normal di lingkungan KAI ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri BUMN melalui surat dengan nomor S-336/MBU/05/2020 pada 15 Mei 2020 perihal Antisipasi Skenario The New Normal BUMN. *

Editor: Ade Irwansyah \

Exit mobile version