TopCareerID

Aturan Baru Uni Emirat Arab, Tak Pakai Masker Didenda Rp 2 Juta

Topcareer.id – Uni Emirat Arab belum lama ini merevisi hukuman bagi mereka yang melanggar aturan langkah-langkah Covid-19.

Misalnya, mereka yang menyelenggarakan pesta akan didenda 10.000 dirham (Rp 40 juta), sementara yang tak menggunakan masker di tempat kerja akan didenda 500 dirham (Rp 2 juta).

Para pejabat mengumumkan revisi hukuman itu pada Senin (18/5/2020), kurang dari sebulan setelah sebagian pembatasan dilonggarkan, seperti dikutip dari CNBC.

Jam malam nasional yang semula diperpendek dua jam juga akan diperpanjang kembali ke durasi aslinya, berlangsung dari 8 malam hingga 6 pagi setiap hari.

Menurut kantor berita pemerintah WAM, pihak berwenang mengatakan keputusan itu dibuat karena peningkatan infeksi yang berasal dari beberapa pihak tak bertanggung jawab.

“Kami berbicara tentang beberapa individu yang masih tidak menyadari konsekuensi dari tidak mematuhi langkah-langkah dan pedoman kesehatan, sehingga berisiko untuk kesehatan dan keselamatan yang lain,” kata Amna al-Dahak al-Shamsi, juru bicara pemerintah UEA, pada konferensi pers.

“Perilaku satu atau dua orang yang tidak bertanggung jawab dapat berdampak besar pada keluarga,”

UEA memiliki 24.190 kasus yang dikonfirmasi dan 224 kematian yang dilaporkan karena coronavirus.

Denda baru

Menurut sebuah laporan oleh Gulf News, hukuman bagi mereka yang melanggar aturan coronavirus telah direvisi sebagai berikut.

Editor: Feby Ferdian

Exit mobile version