Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, April 19, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Aturan Baru Uni Emirat Arab, Tak Pakai Masker Didenda Rp 2 Juta

Topcareer.id – Uni Emirat Arab belum lama ini merevisi hukuman bagi mereka yang melanggar aturan langkah-langkah Covid-19.

Misalnya, mereka yang menyelenggarakan pesta akan didenda 10.000 dirham (Rp 40 juta), sementara yang tak menggunakan masker di tempat kerja akan didenda 500 dirham (Rp 2 juta).

Para pejabat mengumumkan revisi hukuman itu pada Senin (18/5/2020), kurang dari sebulan setelah sebagian pembatasan dilonggarkan, seperti dikutip dari CNBC.

Jam malam nasional yang semula diperpendek dua jam juga akan diperpanjang kembali ke durasi aslinya, berlangsung dari 8 malam hingga 6 pagi setiap hari.

Menurut kantor berita pemerintah WAM, pihak berwenang mengatakan keputusan itu dibuat karena peningkatan infeksi yang berasal dari beberapa pihak tak bertanggung jawab.

“Kami berbicara tentang beberapa individu yang masih tidak menyadari konsekuensi dari tidak mematuhi langkah-langkah dan pedoman kesehatan, sehingga berisiko untuk kesehatan dan keselamatan yang lain,” kata Amna al-Dahak al-Shamsi, juru bicara pemerintah UEA, pada konferensi pers.

“Perilaku satu atau dua orang yang tidak bertanggung jawab dapat berdampak besar pada keluarga,”

UEA memiliki 24.190 kasus yang dikonfirmasi dan 224 kematian yang dilaporkan karena coronavirus.

Denda baru

Menurut sebuah laporan oleh Gulf News, hukuman bagi mereka yang melanggar aturan coronavirus telah direvisi sebagai berikut.

  • Untuk bisnis seperti pusat kebugaran dan restoran yang melanggar peraturan tentang penutupan wajib atau jam operasional terbatas, 50.000 dirham (sekitar Rp 201 juta)
  • Orang yang tidak mematuhi perintah karantina rumah dan kesehatan, 30.000 dirham (sekitar Rp 120 juta)
  • Tutor pribadi yang terus mengajar secara langsung, Orang yang menampung tutor pribadi di rumah mereka, pasien dan individu yang telah pulih dari Covid-19 yang mengutak-atik perangkat pelacakan atau aplikasi, 20.000 dirham (sekitar Rp 80 juta)
  • Pasien dan individu yang telah pulih dari Covid-19 yang menolak mengunduh aplikasi untuk tujuan penelusuran, hosting pesta atau pertemuan, 10.000 dirham (sekitar Rp 40 juta)
  • Menghadiri pesta atau pertemuan, toko yang beroperasi lebih lama dari yang diizinkan, bisnis yang tidak menerapkan jarak sosial, individu yang menolak untuk mengikuti tes coronavirus, perusahaan tempat karyawannya tidak mengenakan masker dikenakan 5.000 dirham (sekitar Rp 20 juta)
  • Tidak mengenakan masker saat bepergian dengan mobil yang berisi lebih dari tiga orang, melanggar batasan selama periode sterilisasi, perusahaan yang memiliki lebih dari 30 persen tenaga kerjanya di kantor, individu yang tidak menjaga jarak sosial, didenda 3.000 dirham (sekitar Rp 12 juta)
  • Menolak untuk mengikuti tes coronavirus setelah dua minggu, didenda 1.000 dirham (sekitar Rp 4 juta)
  • Karyawan yang tidak memakai masker di tempat kerja, 500 dirham (sekitar Rp2 juta)

Editor: Feby Ferdian

Leave a Reply