Topcareer.id – Untuk membuat perekonomian tetap berjalan di tengah pandemi Covid-19, Menteri Kesehatan, Agus Terawan membuat aturan mengenai pola hidup baru alias new normal bagi perkantoran maupun industri.
Dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020, pihak manajemen diminta memantau secara berkala informasi seputar Covid-19 baik melalui laman http://infeksiemerging.kemkes.go.id maupun kebijakan Pemerintah Daerah setempat.
Perkantoran maupun industri juga harus membentuk tim penanganan covid-19 yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari pimpinan Tempat Kerja.
Baca juga: Ini Lima Tahapan New Normal untuk Perusahaan BUMN
Untuk sistem kerja, perusahaan diberi kewenangan untuk dapat menentukan pekerja esensial yang perlu datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.
Meskipun diperbolehkan beberapa bagian untuk tetap datang ke kantor, perusahaan diharuskan melakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun sebelum karyawan masuk ke area kerja untuk memastikan pekerja yang akan masuk dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.
Selain itu, lembur atau jam kerja yang panjang tidak disarankan karena dapat mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat sehingga menyebabkan penurunan sistem kekebalan tubuh.
Jika kondisi memungkinkan, perusahaan dihimbau untuk meniadakan shift 3 atau waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari. Apabila sistem shift tersebut harus berjalan, perusahaan diminta untuk mempekerjakan karyawan dengan usia kurang dari 50 tahun.
Sedangkan untuk lingkungan kerja sendiri tetap mengikuti protokol kesehatan seperti sebelumnya, seperti memakai masker, melakukan pembersihan dan menyemprotkan desinfektan ke area kerja setiap 4 jam sekali, menyediakan saran cuci tangan, memperhatikan physical distancing, serta memberikan edukasi mengenai Covid-19 kepada karyawan. *
Editor: Ade Irwansyah