Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, April 25, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Ini Lima Tahapan New Normal untuk Perusahaan BUMN

Menteri BUMN, Erick Thohir

Topcareer.id – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengeluarkan Surat Edaran Nomor S-336/MBU/05/2020 tentang Antisipasi Skenario The New Normal Badan Usaha Milik Negara pada 15 Mei 2020.

Dalam surat itu dijabarkan 5 tahapan (fase) skenario pemulihan atau New Normal atau normalitas baru.

Tahapan New Normal yang dikeluarkan BUMN ini akan dimulai pada 25 Mei 2020 mendatang, yakni setelah Hari Raya Idul Fitri. Apa saja fase-fasenya?

Fase 1

Fase pertama yang dimulai pada 25 Mei ini, rilis protokol soal perlindungan karyawan, pelanggan, pemasok, mitra bisnis dan stake holder dikeluarkan, seperti social distancing, penggunaan masker, kebersihan, dan lain-lain.

Fase ini juga mengizinkan karyawan dengan usia di bawah 45 tahun untuk mulai bekerja ke kantor sesuai batasan operasi, sementara yang usianya 45 tahun ke atas tetap kerja dari rumah (WFH). Untuk sektor industri dan jasa juga sudah boleh buka dengan layanan terbatas dan pengaturan jam masuk.

“Pembukaan pabrik/pengolahan/pembangkit/hotel dgn sistem shifting serta pembatasan karyawan masuk. Mall belum diperbolehkan buka. Dilarang berkumpul. Sektor kesehatan full operasi sesuai kapasitas sistem kesehatan,” tertulis dalam surat edaran tersebut.

Baca juga: New Normal, Pramugari Tak Dibolehkan Lagi Lakukan Ini Meski Pandemi Usai

Fase 2

Fase ini dimulai pada 1 Juni 2020, di mana sektor jasa retail seperti mall dan toko retail diperbolehkan buka. Lalu restoran retail dan dalam hotel juga diperbolehkan buka dengan memberlakukan protokol kesehatan secara ketat dan menerapkan batasan jumlah pengunjung dan jam buka.

Sementara, sektor industri dan jasa tetap sesuai Fase1, diperbolehkan berkumpul di area outdoor sesuai dengan batasan jarak orang (2 meter) dan kapasitas area dengan maksimum 20 orang.

Fase 3

Fase 3 dimulai pada 8 Juni 2020, yakni sektor jasa wisata mulai dibuka, termasuk tempat wisata dan online tiket wisata. Namun, layanan dalam kawasan dengan minimal kontak fisik, batasan jumlah pengunjung, juga menerapkan social distancing, masker, dan tidak ada kerumunan pengunjung.

“Pembukaan tempat pendidikan (University & Training Center). Pengaturan jumlah siswa dan jam masuk menggunakan sistem shifting sesuai jarak aman dan kapasitas ruang.”

Baca juga: Seperti Apa Normalitas Baru Makan di Restoran pasca-Wabah Corona?

Fase 4

Fase ini dimulai pada 29 Juni 2020, berupa pembukaan kegiatan ekonomi untuk seluruh sektor sesuai kondisi Fase 3 dengan tambahan evaluasi.

Tambahan evaluasi yang dimaksud untuk Penambahan kapasitas operasi menuju normal dengan protokol kesehatan ketat dan mematuhi kriteria penyebaran pandemi masing-masing daerah serta kejadian suspek corona dalam area.

“Pembukaan bertahap restoran, café, fasilitas kesehatan tetap dengan protokol kesehatan yang ketat. Pembukaan tempat ibadah dengan protokol kesehatan yang ketat. Perjalanan dinas sesuai prioritas & urgensi. Kegiatan outdoor dengan protokol kesehatan yang ketat.”

Fase 5

Fase terakhir mulai diberlakukan pada 13 dan 20 Juli 2020. Skenarionya berupa evaluasi Fase 4 untuk seluruh sektor dan pembukaan tempat atau kegiatan ekonomi lainnya menuju skala normal.

Awal Agustus operasi seluruh sektor secara normal dengan tetap mempertahankan protokol kesehatan dan kebersihan yang ketat. *

Editor: Ade Irwansyah

Leave a Reply