Topcareer.id – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyampaikan panduan untuk melaksanakan new normal dalam mencegah virus corona di tempat bekerja telah diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan RI.
Panduan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Panduan wajib dilakukan karena roda perekonomian negara harus tetap berjalan sehingga perlu dilakukan berbagai upaya dan kesiapan tempat kerja yang maksimal.
Begini isi panduan New Normal dari Kemenkes yang harus dipatuhi dan dijalankan seoptimal mungkin oleh perusahaan dan karyawan yang terlibat di dalamnya.
Baca juga: Ini Aturan New Normal di Tempat Kerja dari Kemenkes RI
1) Bagi tempat kerja selama PSBB
- Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID19 di wilayahnya.
- Pembentukan Tim Penanganan COVID-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.
- Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai COVID-19 untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.
- Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.
- Pengaturan bekerja dari rumah (work from home).
- Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung, di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko COVID-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19.
- Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat sehingga menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.
- Jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari).
A) Untuk pekerja shift
- Atur agar yang bekerja pada shift 3 terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun.
- Wajibkan menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja.
- Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja.
- Higiene dan sanitasi lingkungan kerja.
- Sediakan sarana cuci tangan dan air mengalir dan sediakan hand sanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat-tempat yang diperlukan.
- Lakukan Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja.
B) Sosialisasi dan Edukasi pekerja mengenai COVID-19
- Edukasi dilakukan secara intensif kepada seluruh pekerja dan keluarga.
- Materi edukasi yang diberikan mengenai Penyebab COVID-19 dan cara pencegahannya.
- Materi edukasi dapat diakses pada www.covid19.go.id
2) Bagi Pekerja selama PSBB
- Tetap tinggal di rumah jika tidak ada keperluan mendesak jangan keluar rumah.
- Jika terpaksa harus keluar rumah, gunakan masker, hindari ke tempat-tempat dengan kerumunan orang banyak dan selalu menjaga jarak.
- Jaga kebersihan rumah.
- Optimalkan sirkulasi udara dan cahaya matahari di rumah.
- Cuci tangan pakai sabun dan air mengalir
- Biasakan etika batuk/bersin dengan menutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam
- Gunakan masker bila batuk/pilek/demam.
- Pisahkan jika ada anggota keluarga yang sakit.
- Hindari mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan selama masa pandemi, jika terpaksa maka datanglah dengan menggunakan masker.
- Mencari sumber informasi COVID-19 hanya dari sumber terpercaya seperti www.covid19.go.id
3) Bagi tempat kerja setelah PSBB
- Pihak manajemen/Tim Penanganan COVID-19 di tempat kerja selalu memperhatikan informasi terkini terkait COVID-19 di wilayahnya, serta memperbaharui kebijakan dan prosedur terkait COVID-19 di tempat kerja sesuai dengan perkembangan terbaru. (Secara berkala dapat diakses http://infeksiemerging.kemkes.go.id dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat)
- Mewajibkan semua pekerja menggunakan masker selama di tempat kerja, selama perjalanan dari dan ke tempat kerja serta setiap keluar rumah.
- Larangan masuk kerja bagi pekerja, tamu/pengunjung yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas.
- Jika pekerja harus menjalankan karantina/isolasi mandiri hak-haknya tetap diberikan.
- Sediakan area/ruangan tersendiri untuk observasi pekerja yang ditemukan gejala saat dilakukan skrining.
A) Penerapan higiene dan sanitasi lingkungan kerja
- Selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis, gunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali).
- Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja.
- Melakukan rekayasa engineering pencegahan penularan seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi pekerja yang melayani pelanggan.
- Satu hari sebelum masuk bekerja dilakukan Self Assessment Risiko COVID-19 pada seluruh pekerja
- Lakukan pengukuran suhu tubuh (skrining) di setiap titik masuk tempat kerja.
- Petugas yang melakukan pengukuran suhu tubuh harus mendapatkan pelatihan dan memakai alat pelindung diri.
- Pengukuran suhu tubuh jangan dilakukan di pintu masuk dengan tirai AC karena dapat mengakibatkan pembacaan hasil yang salah.
- Terapkan physical distancing / jaga jarak.
- Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan physical distancing.
- Pada pintu masuk, agar pekerja tidak berkerumun dengan mengatur jarak antrian.
B) Jika tempat kerja merupakan gedung bertingkat, lakukan pengaturan sebagai berikut:
- Batasi jumlah orang yang masuk dalam lift
- Jika hanya terdapat 1 jalur tangga, bagi lajur untuk naik dan untuk turun, jika terdapat 2 jalur tangga, pisahkan jalur tangga untuk naik dan jalur tangga untuk turun.
- Lakukan pengaturan tempat duduk agar berjarak 1 meter pada meja/area kerja.
4) Bagi pekerja setelah PSBB
Selalu menerapkan Germas melalui Pola Hidup Bersih dan Sehat dimanapun
A) Saat perjalanan ke/dari tempat kerja
- Pastikan kamu dalam kondisi sehat.jika ada keluhan batuk, pilek, demam agar tetap tinggal di rumah.
- Gunakan masker.
- Upayakan tidak menggunakan transportasi umum, jika terpaksa menggunakan transportasi umum, tetap menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter.
- Upayakan tidak sering menyentuh fasilitas umum, gunakan handsanitizer.
- Gunakan helm sendiri.
- Upayakan membayar secara non tunai, jika terpaksa memegang uang gunakan handsanitizer sesudahnya.
- Tidak menyentuh wajah atau mengucek mata dengan tangan, gunakan tissue bersih jika terpaksa.
B) Selama di tempat kerja
- Saat tiba, segera mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
- Gunakan siku untuk membuka pintu dan menekan tombol lift.
- Tidak berkerumun dan menjaga jarak di lift dengan posisi saling membelakangi.
- Bersihkan meja/area kerja dengan desinfektan.
- Upayakan tidak sering menyentuh fasilitas/peralatan yang dipakai bersama di area kerja.
- Tetap menjaga jarak dengan rekan kerja minimal 1 meter.
- Biasakan tidak berjabat tangan.
- Masker tetap digunakan.
C) Saat tiba di rumah
- Jangan bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri.
- Cuci pakaian dan masker dengan deterjen. Masker sekali pakai, sebelum dibuang robek dan basahi dengan desinfektan agar tidak mencemari petugas pengelola sampah.
- Jika dirasa perlu bersihkan handphone, kacamata, tas dengan desinfektan.
- Tingkatkan daya tahan tubuh dengan konsumsi gizi seimbang, aktifitas fisik minimal 30 menit perhari, istirahat cukup, berjemur di pagi hari.
- Lebih berhati-hati apabila memiliki penyakit degeneratif seperti. Upayakan penyakit degeneratif selalu dalam kondisi terkontrol. *
Editor: Ade Irwansyah