Topcareer.id – Berdasarkan data Posko pengaduan Tunjangan Hari raya (THR), Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada sebanyak 336 perusahaan yang diadukan oleh 453 pelapor yang berasal dari pekerja maupun buruh.
Dari jumlah tersebut, didapatilah 4 kategori pengaduan THR, yaitu THR belum dibayarkan, THR belum disepakati, THR terlambat bayar, dan THR tidak dibayarkan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja setempat sebagai tindak lanjut pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan dalam rangka penegakan hukum.
“Yang pasti, kita kerahkan 1.353 pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk menindaklanjuti setiap pengaduan dan memastikan benar kondisi perusahaan dan dugaan pelanggaran pembayaran THR sehingga permasalahannya dapat segera diselesaikan,” kata Ida di Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR, Menaker menegaskan terdapat sanksi administratif berupa sanksi teguran tertulis, dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.
Editor: Feby Ferdian