Topcareer.id – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan sejumlah penyesuain alias pelonggaran.
“Kami gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 DKI Jakarta, memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang,” tegas Anies dalam keterangan pers di Balai Kota, Jakarta, pada Kamis (4/6/2020).
Baca juga: Langgar PSBB? Sanksi Jutaan Rupiah dan Bersihkan Fasilitas Umum Menanti
Meskipun PSBB DKI Jakarta diperpanjang lantaran masih adanya beberapa wilayah di DKI jakarta yang berstatus zona merah, Anies mengaku bulan Juni ini disebut sebagai masa transisi.
“Bulan Juni ini sebagai transisi dari pembatasan sosial secara masif menuju kondisi aman, sehat dan produktif. Dalam masa transisi ini kegiatan sosial ekonomi sudah bisa dilakukan secara bertahap dan ada batasan yang harus tetap ditaati,” jelasnya.
Gubernur DKI Jakarta itu juga menegaskan bahwa pada PSBB tahap empat ini, semua peraturan mengenai sanksi terhadap pelanggaran PSBB akan tetap berlaku dan akan tetap ditegakkan mulai dari kegiatan usaha sampai kegiatan kemasyarakatan. *
Editor: Ade Irwansyah