TopCareerID

Rekomendasi New Normal Industri Penerbangan, Menurut Perdospi

Ilustrasi: Medium

Topcareer.id – Dunia penerbangan Indonesia menjadi salah satu industri jasa yang menjadi lingkungan bisnis paling awal mengalami kontraksi saat datangnya pandemi Covid-19.

Aturan new normal sesuai kebutuhan dan standar kesehatan diharap bisa menyelamatkan bisnis ini dari kebangkrutan permanen.

Dokter Dr Wawan Mulyawan, SpBS(K), SpKP, AAK, Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Penerbangan Indonesia (Perdospi) mengatakan berbagai regulasi yang mengatur industri penerbangan di tengah pandemi, seharusnya menjadi pedoman koordinasi dan keseragaman penerapan aturan pemerintah pusat dan daerah dalam memberi pembatasan atau kelonggaran dalam penerbangan komersial.

Perdopsi merekomendasikan adanya upaya-upaya terorganisir, sistematis, dan terukur dalam penerapan New Normal di dunia penerbangan, sebagai berikut:

1. Agar pemerintah pusat menjadi pengendali utama dalam pengawasan kekarantinaan kesehatan dan kebijakan skrining kesehatan calon penumpang pesawat komersial terkait Covid-19. 

“Tidak boleh ada penafsiran yang berbeda di lapangan akibat kebijakan pemerintah daerah yang diambil terkait skrining kesehatan calon penumpang di keberangkatan atau pun penumpang di kedatangan di bandara,” jelasnya.

2. Agar semua pemangku kepentingan di dunia penerbangan melakukan upaya-upaya maksimal untuk meningkatkan partisipasi dan kesadaran masyarakat pengguna jasa penerbangan dalam menerapkan protokol kesehatan dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah, maupun rekomendasi para ahli.

3. Perdospi merekomendasikan agar seluruh dokumen skrining kesehatan calon penumpang diselesaikan di luar proses check in (dapat di area tertentu bandara atau bahkan  lebih baik di luar bandara) dengan memaksimalkan teknologi internet sebagai sarana  pengumpulan dokumen tersebut.

4. Physical distancing di bandara tetap direkomendasikan untuk dilaksanakan dalam era New Normal. Perdospi meminta kepada penyelenggara bandara menyediakan desain interior yang lebih ramah terhadap konsep physical distancing dan memaksimalkan sistem non-kontak dalam berbagai proses check in dan boarding. Demikian juga hand sanitizer gel  selalu tersedia di berbagai tempat di bandara.

5. Penggunaan masker, saat di bandara dan di dalam pesawat agar dinaikkan levelnya dari penggunaan masker kain (yang standarisasinya sulit) menjadi masker bedah (surgical mask) 3 lapis (3-ply).

“Pihak keamanan bandara, aparat lainnya di bawah otoritas bandara dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) serta awak kabin, agar diberikan wewenang untuk melakukan teguran dan penindakan sesuai aturan, termasuk penundaan pemberangkatan, pelaksanaan tindakan kekarantinaan oleh KKP, maupun pengkarantinaan di kursi belakang (oleh awak kabin di dalam pesawat).”

6. Perdospi merekomendasikan tidak dilakukannya pengurangan jumlah kursi pesawat yang digunakan penumpang  berdasarkan konsep physical distancing di era new normal, karena tidak meyakini hal ini merupakan satu-satunya cara untuk mengurangi penularan Covid-10. 

Cara lain pengurangan resiko penularan adalah dengan menaikkan level proteksi APD (alat pelindung diri), seperti penggunaan masker bedah 3-ply , penggunaan faceshield dan pembatasan pergerakan di dalam kabin.

7. Perdospi merekomendasikan pengadaan health passenger kit untuk setiap penumpang pesawat yang berisikan 1 buah surgical mask 3-ply, 1 botol mini hand sanitizer gel, dan 1 sachet tisu desinfektan, dengan menggunakan bahan yang sesuai dengan standar ICAO/IATA, yang tidak korosif terhadap pesawat. Passenger kit ini sudah dimasukkan dalam komponen harga tiket pesawat.

8. Khusus untuk awak kabin, penggunaan alat pelindung diri sama seperti untuk penumpang namun ditambahkan sarung tangan dan, dapat dipertimbangkan faceshield.

9. Perdospi menganggap wajar jika proses check in dan boarding akan berjalan lebih lama, namun setidaknya maksimal waktu yang dapat ditoleransi adalah batas check in 2 jam sebelum jadwal keberangkatan pesawat domestik dan 3 jam sebelum keberangkatan pesawat internasional.

Sedangkan untuk kedatangan maksimal lama penumpang tertahan di bandara karena proses skrining adalah 2 jam.

Editor: Feby Ferdian

Exit mobile version