Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, April 26, 2024
redaksi@topcareer.id
Lifestyle

DKI Jakarta Bebas Kantong Plastik, Melanggar Siap-Siap Kena Denda

Sumber foto: Random Story

Topcareer.id – Bagi kamu yang gemar dan berencana berbelanja di wilayah DKI Jakarta, jangan lupa untuk membawa kantong belanjaan sendiri ya.

Pasalnya per 1 Juli 2020 ini, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat, mulai berlaku efektif.

“Terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud, pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat dilarang menggunakan kantong belanja plastik sekali pakai,” tulis Pergub yang ditanda tangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 27 Desember 2019 lalu.

Dalam kebijakan tersebut, bagi yang melanggar akan dikenai sanksi teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha bagi pusat perbelanjaan yang ketahuan melanggar.

“Sanksi administratif berupa uang paksa paling sedikit Rp 5.000.000, paling banyak Rp 25.000.000, dan harus dibayarkan dalam jangka waktu 1 minggu sejak Pengelola menerima surat pemberitahuan pengenaan sanksi administratif uang paksa,” jelas pasal 24 tersebut.

Sedangkan terhadap keterlambatan pembayaran sanksi administratif uang paksa selama lebih dari 7 hari, maka dapat dikenakan uang paksa sebesar Rp 10.000.000.

“Jika keterlambatan lebih dari 14 hari, dikenakan uang paksa sebesar Rp 15.000.000, lebih dari 21 hari dikenakan uang paksa sebesar Rp 20.000.000, dan lebih dari 30 hari, dikenakan uang paksa sebesar Rp 25.000.000.”

Editor: Feby Ferdian

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply